Lahirkan Perbup Penegakan Penerapan Protokol Covid, Bupati Wajo: Semoga Bisa Lebih Disiplin
WajoTerkini.Com, Sengkang – Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Wajo untuk membendung penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wajo, dengan melahirkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020. Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Usaha Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Terkait hal itu, Bupati Wajo H. Amran Mahmud berharap dengan lahirnya Perbup ini semoga masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
Selain itu H. Amran Mahmud mengajak untuk berjuang bersama untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Harapan kami semoga masyarakat lebih disiplin dan meningkatkan kepatuhan untuk berjuang bersama memutus mata rantai penularan covid,”ucap Bupati Wajo pada WajoTekrini.Com pada saat dikonfirmasi terkait Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.(30/8).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan Protokol kesehatan Covid-19, maka bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protokol Kesehatan 4 M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan, siap-siap didenda administratif 50 Ribu hingga 500 Ribu rupiah.(MY)