Tidak Terapkan Protokol Kesehatan 4 M, Siap Didenda 50 Ribu Hingga 500 Ribu
WajoTerkini.Com, Sengkang – Akhir ini kasus Covid-19 di Wajo meningkat, hingga pemerintah Kabupaten Wajo melakukan berbagai cara supaya masyarakat di Wajo taat terhadap protokol kesehatan covid-19.
Salah cara yang ditempuh Pemda Wajo untuk membendung penyebaran Covid-19 yaitu dengan memberikan denda administratif 50 Ribu hingga 500 Ribu rupiah bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protokoler Kesehatan 4 M.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020. Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebaga Usaha Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Perbub yang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2020 itu, pada BAB VI terkait Sanksi Administratif diterangkan bahwa, sanksi pelanggaran Protokoler Kesehatan.
Bagi perorangan, melakukan kerja sosial selama 1 jam atau denda administratif 50 Ribu per pelanggaran.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, akan diberikan teguran secara lisan atau tertulis namun apabila dalam 3 hari tidak diindahkan maka diberikan sanksi administratif diantaranya: Transportasi Umum, Pedagang Kaki Lima/Lapak Jajanan, Salon Kecantikan: 100 Ribu Rupiah,
Apotek dan Tokoh Obat, Perkantoran/Tempat Kerja, Terminal dan Pelabuhan, rumah makan, restoran, cafee, pasar tradisional, Wisma, Tempat Kost: Masing-masing 250 Ribu Rupiah.
Sementara Tempat Wisata Besar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perhotelan didenda administratif 500 Ribu Rupiah.
Untuk diketahui Protokol kesehatan 4 M adalah Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari kerumunan.(MY)