Sultra

Koordinasi Pengajuan Bakal Caleg, Sat Intelkam Polres Baubau Temui Ketua KPU Baubau

Wajoterkini.com, Baubau – Anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Baubau menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Edi Sabara, SP, pada Rabu (10/5/2023).

Edi Sabara sekaligus selaku penerima pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD Kota Baubau, pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Baubau, Edi Sabara, SP, mengatakan bahwa berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor : 18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang pendaftaran/pengajuan Balon anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan selama 14 hari.

“Pendaftaran/pengajuan Balon DPRD hari pertama sampai dengan hari ke-13 (Tanggal 1 – 13 Mei 2023) akan dilaksanakan dari pukul 08.00 – 16.00 WITA, dan pada hari ke-14 (Tanggal 14 Mei 2023) akan dilaksanakan dari pukul 08.00 – 23.59 WITA,” ucapnya.

Adapun tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu sebagai berikut :

1. Tanggal 1 – 4 Mei 2023 pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023 verifikasi administrasi dokumen persyaratan Balon angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabuoaten/Kota.
3. Tanggal 12 – 18 Agustus 2023 penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
4. Tanggal 19 – 23 Agustus 2023 pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
5. Tanggal 04 Oktober – 3 November 2023 penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
6. Tanggal 4 November 2023 pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Syarat pendaftaran Bakal Caleg (Balon) DPRD Partai Politik (Parpol) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan, yakni:

1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik, disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain, dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik, disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Anggota Sat Intelkam Polres Baubau menjelaskan, apabila para pengurus Parpol tidak mengajukan Balon sebagai anggota DPRD Kota Baubau hingga sampai batas waktu yang telah di tentukan, maka Parpol akan dikategorikan tidak akan ikut dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) tahun 2024.

“Hingga saat ini dari tanggal 1 – 10 Mei 2023 belum ada pengurus/pimpinan Parpol yang mengajukan calengnya, yang mana di ketahui pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Baubau pada Pemilu tahun 2024 tersisa 4 hari,” tutupnya. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button