Berita Utama

Kasubag Humas BPK : Realiasi anggaran Publikasi Media, Jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu harus betul-betul memperhatikan Peraturan yang ada

Bengkulu,Wajoterkini.com – Terkait penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021, menuai tanggapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu juga memuat poin kriteria media massa yang harus dipenuhi jika ingin bermitra bersama Pemprov Bengkulu.

Hal ini dimuat pada pasal 15 ayat 3 di mana berbunyi Penyebarluasan Informasi melalui Media Massa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Media Massa
yang telah memenuhi kriteria terdiri atas:

a. Terdaftar dan terverifikasi administrasi di Dewan Pers;
b. Penanggungjawab Media dan atau penanggungjawab redaksi  harus berkompetensi wartawan utama;
c. satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa;
d. Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT);
e. Memiliki visi dan misi Yang jelas;
f. Memiliki struktur dewan direksi yang aktif;
g. Memiliki nomor rekening Perusahaan yang aktif
h. wartawan yang bertugas wajib
memiliki sertifikat uji  Kompetensi Wartawan (UKW) minimal wartawan muda;
i. melampirkan bukti pemberitaan tentang Pemerintah Daerah 2  (dua) bulan terakhir.

Menyikapi hal ini Kasubag Humas BPK Provinsi Bengkulu saat dihubungi Via Whatsapp menjelaskankan bahwa dalam realiasi anggaran belanja, Jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu harus betul-betul memperhatikan Peraturan yang ada, baik itu Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan lainnya sebagai payung hukum bertugas, jikalau tidak maka hal ini bisa menjadi temuan.

Menyikapi hal itu juga BPK bertugas melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke pihak-pihak tertentu jika ditemukan ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan aturan yang berlaku.

“Dalam melaksanakan pemeriksaan BPK berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan dalam melaksanakan pemeriksaan salah satu yang akan dilakukan oleh BPK adalah melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke pihak-pihak terkait jika ditemukan ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas  Kasubag Humas Selasa (15/02/2022).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button