Berita TerkiniRagam

Home Stay Prima Dirazia, Tujuh Orang Ditangkap Tanpa Buku Nikah

WajoTerkini.Com, Sengkang – Sat Pol Pamong Praja (PP) Kab. Wajo menangkap tujuh orang yang ditemukan masing-masing berduaan dalam kamar tanpa buku nikah di Home Stay Prima pada pukul 23.00 Wita, Senin (9/12).

Dilansir dari laman Info Chanel Nasional, Kasat Pol-PP Kab. Wajo, Andi Budi Agus melalui Kasi Penyidikan, Muhammad Erwin, memberikan keterangan bahwa ketujuh orang tersebut diberi efek jera dengan cara wajib lapor 1 kali dalam seminggu selama 15 hari ke Kantor Sat Pol PP.

Muhammad Erwin menambahkan pula bahwa ia akan mengundang pemilik/pengelola Home Stay Prima untuk memberikan klarifikasi.

“Kita akan  tindak lanjuti  kegiatan  penertiban   dengan memberikan undangan klarifikasi kepada pihak pemilik/pengelola Home Stay Prima terkait adanya beberapa pasangan yang  ditemukan berada dalam 1 kamar yang tidak dapat menunjukkan buku nikah di hadapan  petugas,” tambahnya.

Terakhir dirinya menjelaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 41 Tahun 2011 tentang  Penyelenggaraan Rumah Sewa Pasal 15 dan Pasal 16 dan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 21 serta Perda Nomor 39 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button