Berita Utama

Gubernur Keluarkan SE, SPBU KM 6,5 Diduga Tak Patuh

Bengkulu,Wajoterkini.com – Upaya menanggulangi kebutuhan masyarakat yang memiliki kendaraan Roda Empat berbahan bakar Solar yang hingga saat ini mengalami kelangkaan, Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/520/ESDM/2022 tentang Pengantrian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi di SPBU dalam Provinsi Bengkulu.

Pantauan Media ini, Hari sabtu (2/4) sekitar Pukul 01.12 WIB SPBU 24.382.20 / SPBU KM 6,5 Diduga melanggar atau tidak mematuhi SE Gubernur Bengkulu Nomor 541/520/ESDM/2022 tentang Pengantrian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi di SPBU dalam Provinsi Bengkulu.

Tampak kendaraan Bus dan Truk mengisi BBM Solar Subsidi di Pom Bensin (SPBU) KM 6,5 Hingga mengakibatkan Pengisian BBM mengalami antri panjang hingga beberapa Kilo.

Salah satu pemilik kendaraan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat disayangkan kita pemilik kendaraan Pribadi harus ikut antri panjang dengan kendaraan Truk serta Bus hingga sampai menjelang subuh.

Lanjut, Dimohon kepada pemerintah yang memiliki kebijakan dan wewenang supaya menindak SPBU yang melanggar SE Gubernur, karena apa di SE Itu sangat jelas pengaturan Pengisian BBM Solar Subsidi tapi tetap saja dilanggar atau tidak dipatuhi pemilik SPBU, Ujarnya pemilik Kendaraan.

Untuk diketahui pada tanggal 24 maret 2022 Gubernur Bengkulu mengeluarkan SE Nomor 541/520/ESDM/2022 tentang Pengantrian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi di SPBU dalam Provinsi Bengkulu, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk pengisian Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi bagi kendaraan Bus/Truk/Truk CPO/Kendaraan Roda Enam atau lebih,Pengisian bahan bakar minyak dilakukan di SPBU yang ada dipingiran Kota Bengkulu Yaitu SPBU Air Sebakul, SPBU Betungan
  2. Untuk Pengisian Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi bagi kendaraan dalam Kota Bengkulu dilakukan di SPBU KM 6,5, SPBU KM 8, SPBU Bumi Ayu, SPBU Dusun Kandang, SPBU Pagar Dewa, SPBU Tebeng, SPBU Rawa makmur, Pengisian dilakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB
  3. Jatah pengisian bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar subsidi bagi kendaraan Bus/Truk/Truk CPO/Kendaraan Roda enam atau lebih maksimal 150 Liter/kendaraan Perhari didalam Provinsi Bengkulu

Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi pedoman. Ditandatangi langsung oleh Gubernur Bengkulu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button