Eksekusi Tanah Objek Sengketa di Kampung Nusae Berjalan Aman
WajoTerkini. Com, Pammana- Pengadilan Negeri (PN) Sengkang melaksanakan eksekusi tanah objek sengketa yang terletak di Kampung Nusae Kelurahan Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Kamis (30/1/2020).
Sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa dalam perkara perdata No.32/Pdt.G/2016/PN Skg antara Andi.Walinono dkk sebagai pemohon eksekusi melawan H. Mandawe dkk.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan surat perintah Ketua pengadilan (PN) sengkang No.32-U9/44/Kp.09.05/1/2020 tsnggal, 30 Januari 2020 dengan penetapan No.32/Pen.Skg tannggal,27 Nopember 2019.
Berdasarkan pantauan WajoTerkini.Com, Camat Pammana Junisatri dan Kepala Kelurahan Cina H. Suardi juga ikut hadir dalam pelaksanaan eksekusi di Kampung Nusae Kelurahan Cina Kecamatan Pammana itu.
Berkat kesiapan personil Kepolisian dari Polres Wajo, yang di pimpin langsung Kabag OPS Polres Wajo Kompol Muh. Jadardi, eksekusi berjalan aman dan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak yang kalah.(Basir)