Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Wajo Menandatangani Persetujuan Bersama Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD

WajoTerkini.Com, Sengkang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabuaten Wajo menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 Menjadi Peraturan Daerah Kamis (16/7/2020).

Penadatangan persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua
DPRD Wajo H.A.Alauddin Palaguna dan Wakil Ketua I dan II DPRD Wajo H.Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berita acara persetujuan bersama dari Ketua DPRD Wajo kepada Bupati Wajo. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Wajo H. Amran, Sekda Wajo, H. Amirudin, Anggota DPRD Wajo dan Kepala OPD.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam pendapat akhirnya menjelaskan, Ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yangberlaku serta telah memenuhi kaidah kaidah Standar Akutansi Pemerintahan.

Dimana kata dia, Ranperda ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh BPK yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, dan syukur
Alhamdulillaah laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019, mendapatkan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebanyak lima kali secara berturut turut dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.

“Berkenaan dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019, maka diperlukan Rencana Aksi (action plan) berupa pemantauan Tindak lanjut atas
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sesuai dengan rekomendasi dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dan memperbaiki proses
pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal,” jelas Amran Mahmud.

Orang nomor satu di Bumi Lamaddulleng ini mengungkapkan bahwa Diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai tugas dan fungsi OPD terkait.

“Di masa yang akan datang diharapkan kita dapat melakukan langkah-langkah yang tepat, guna meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berupaya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo,” harapnya. (Erni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button