Disebar di 14 Kecamatan, 112 PAI Non PNS di Kabupaten Wajo Terima SK
WajoTerkini.Com, Sengkang — Setelah melalui tahapan seleksi berkas, seleksi tes tertulis dan wawan cara. Sebanyak 112 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS poriode 2020-2024 menerima SK di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, Jum’at 13 Maret 2020.
Di awali dengan penyerahan SK secara simbolis H. Reppe selaku Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel kepada Kepala Kantor Kemenag Wajo kemudian diserahkan kepada masing masing Penyuluh Non PNS.
Diketahui dari 112 Penyuluh agama Non PNS di Kabupaten Wajo akan disebar ke 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Wajo.
Kakan Kemenag Wajo H. Anwar, berharap dengan penyerahan SK ini, semua penyuluh Agama Non PNS resmi menjadi bagian dari Kementetian Agama di KUA Kecamatan dan ditengah Masyarakat.
“Penyuluh agama islam termasuk pembimbing ummat beragama, jadi penyuluh agama harus menyampaikan pesan-pesan agama dan pesan-pesan pembanguna melalui bahasa agama,”kata Anwar.
“Tugas penyuluh agama islam selain membimbing masyarakat secara moral, penyuluh agama juga sebagai corong informasi masyarakat hingga harus memberi keteladanan kepada masyarakat serta memberikan informasi secara baik,”lanjutnya.
Sementara Kasi Bimas Islam, Muhammad Subhan mengatakan bahwa dirinya bersama TIM akan turun meninjau langsung kinerja para penyuluh di Kecamatan setiap 3 bulannya.
Dalam kesempatan itu juga, Penyuluh diminta untuk aktif membendung paham radikal. Penyuluh Agama Islam dalam menyampaikan informasi benar-benar bisa dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (*)