Dewan Pers: Jangan Layani Permintaan THR dari Wartawan Maupun Perusahaan Pers
WAJO TERKINI. Menjelang hari Raya Idul Fitri 1438 H, Dewan Pers merilis Himbauan yang tertuang dalam Himbauan Dewan Pers Menjelang Idul Fitri 1438 H, Nomor : 305/DP-K/VI/2017 tertanggal 7 Juni 2017. Himbauan tersebut ditujukan Kepada para menteri Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kepala Polri, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, dan Pemerintah Daerah.
Dalam Himbauan tersebut yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo bertujuan untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-aku sebagai Wartawan atau Perusahaan Pers.
Imbauan Dewan Pers pada Rabu itu dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme Kewartawanan.
Imbauan itu juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi. Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh Wartawan, Perusahaan Pers atau Organisasi Wartawan dengan meminta minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Dewan Pers meminta siapa pun yang mendapati oknum Wartawan yang mengaku dari media tertentu atau sebuah organisasi Wartawan yang meminta dengan cara memaksa, menekan atau bahkan mengancam untuk melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers.
Bila ada oknum Wartawan yang bertindak tidak terpuji, Dewan Pers meminta agar identitas, nomor telepon atau alamat mereka dicatat kemudian dilaporkan.
Hingga saat ini, Organisasi Perusahaan Pers yang terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Kemudian untuk Organisasi Wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Syafruddin Menroja.