Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Wajo Sosialisasikan Aturan Yang Berlaku
WAJO-Panwaslu kabupaten Wajo mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif,dalam rangkan pemilihan Gubernur wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati,dihadiri para perwakilan parpol,Polres,Kodim,mahasiswa,organisasi,pemerintah dan insan pers.Senin,18 Desember 2017.
Ketua Panwaslu DR.Andi Mallarangen,SH,MH dalam pemaparan materinya menyampaikan ,bahwa sesuai Undang-undang no.7,selesai pemilu nanti ,Panwaslu akan berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)yang beranggotakan 5 orang,terangya
“ Tujuan dilaksanakan sosialisasi sama dengan harapan KPU,untuk menciptakan pemilu yang aman damai ,jujur , adil dan berintegritas,dan intinya tidak ada pelanggaran pemilu agar tidak ada juga penindakan ,”jelas Andi Mallarangen
Andi Mallarangen juga menegaskan, jika ada yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu itu harus sesuai prosedur atau tata cara,yaitu ada barang bukti dan jangan lewat dari 7 (tujuh)hari ,karena menurut Andi Mallarangen itu sudah dianggap kadaluarsa,tegasnya(Lis)