Camat Maniangpajo Ancam Penjarakan Warga yang Buang Sampah Sembarangan
WajoTerkini.Com, Maniangpajo – Camat Maniangpajo, Syamsul Bachri Said, mengancam akan memenjarakan warganya yang membuang sampah di sembarang tempat, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kab. Wajo, tentang lingkungan hidup.
”Kalau ada warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya sesuai dengan Perda, akan saya laporkan ke Polisi untuk dipenjarakan,” tegas Syamsul Bachri, saat menghadiri reses anggota DPRD Kab. Wajo, H. Suriadi Bohari, Selasa (3/12/2019).
Ancaman yang dikeluarkan Camat Maniangpajo ini, cukup beralasan, pasalnya dia mendapat kritikan dan dianggap tidak becus mengurusi sampah di wilayah kerjanya.
Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya urusan pemerintah, tapi rakyat juga harus punya kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya.
”Masalah yang dihadapi saat ini, adalah kurangnya kesadaran masyarakat, padahal sudah ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) disediakan, serta tidak adanya sarana angkutan sampah dan biaya operasional penanganan sampah, ini penyakit umum di Wajo,” ujarnya.
Syamsul berencana membuat baliho berisi peringatan tentang larangan membuang sampah sembarangan, bahkan akan dicantumkan sanksi apabila melanggar Perda.
Di Kab. Wajo, ada 3 Perda yang mengatur terkait lingkungan hidup. Pertama, Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pada pasal 11 ayat 1 dan 2 menjelaskan larangan masyarakat membuang sampah di sembarangan tempat, seperti sungai, lahan kosong, serta ruang terbuka hijau.
Kedua, Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Anjuran untuk tidak merusak lingkungan seperti membuang sampah di sembarang tempat ada pada pasal 75 dan 77.
Ada sanksi yang diatur apabila ada yang melanggar perda tersebut, sanksinya tercantum di Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dan secara spesifik diatur di Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Ketiga, yakni Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan di Dalam Kabupaten Wajo, mengatur lebih rinci larangan terkait membuang sampah. Bahkan sanksinya pun jelas, yakni kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 5.000.000. (WU)