Berita Terkini

Alasan Sakit, Dahnial Mundur Dari Jabatan Kadis Sosial, P2KB dan P3A Kabupaten Wajo

WajoTerkini.Com, Sengkang – Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KB dan P3A) Kabupaten Wajo, drg. Muhammad Dahnial mengundurkan diri dari jabatannya.

Ditemui di kantornya, Jumat (23/10/2020) drg. Dahnial menjelaskan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Bupati Wajo.

“Saya mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Sosial,Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KB dan P3A) Kabupaten Wajo, atas kesadaran diri sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

Ia mengatakan pada surat itu pula ia mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KB dan P3A).

Ia menilai pengunduran dirinya ini juga demi kepentingan bersama dan agar pembangunan di kabupaten Wajo tetap berjalan.

“Masyarakat tidak banyak yang tahu kondisi kesehatan saya. Sebelum sy terlalu drop dan tidak bisa berbuat banyak, Jadi saya pikir, lebih baik saya mengundurkan diri, agar sy bisa fokus untuk melakukan pemulihan dan pengobatan,”ujarnya.

Ia khawatir, karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan selama memegang jabatan, pelaksanaan program dan kegiatan di Dinas Sosial, P2KB dan P3AKabupaten Wajo justru terganggu ataupun tak terlaksana. Kendati demikian ia juga belum mengetahui keputusan bupati terkait surat pengunduran dirinya tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Herman mengatakan pengunduran diri drg. Muhammad Dahnial sebagai Kepala Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KB dan P3A) kabupaten Wajo, adalah hal manusiawi dan dapat dipahami.

“Keputusan diterima atau tidak merupakan Bupati. Bisa diterima atau bisa ditolak tergantung pertimbangan dari Bupati, ” ujarnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button