AdvedtorialBerita TerkiniPemerintahanRagam

Wabup Amran Tegaskan Mobil Layanan Kesehatan Desa Tidak Boleh Dipakai Pribadi

WajoTerkini.Com, Sengkang – 142 Desa hadiri acara sosialisasi mekanisme penggunaan mobil layanan kesehatan masyarakat Desa di lapangan upacara kantor Bupati Wajo, Jum’at 27 Desember 2019.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Wajo, H.Amran menegaskan kepada 142 Kepala Desa bahwa, mobil layanan kesehatan masyarakat Desa / Ambulance harus dilengkapi dengan Identitas dengan branding di badan mobil yang tidak bisa terbuka (permanen).

“Pengelolaan dan pemanfaatan mobil layanan kesehatan masyarakat Desa wajib diatur melalui peraturan Desa masing masing yang sebelumnya lewat musyarawah Desa,” tegas H. Amran.

Perlu juga diketahui bahwa, pengadaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa, bersumber dari APBDes ( Dana Desa ) dan mobil tersebut merupakan fasilitas Negara, untuk itu penggunaan plat nomor polisi tetap mengikuti aturan yang berlaku ( plat merah ).

Selanjutnya pengaturan plat dan nomor polisi dan Surat tanda kendaraan bermotor STNK dan KIR kendaraan dikordinasikan dengan bagian perlengkapan Sekretariat Daerah bidang Asset Daerah Kabupaten Wajo.

Ia juga tegaskan bahwa mobil layanan kesehatan masyarakat tersebut perlu ditingkatkan spesifikasi kelengkapannya meliputi Brangkar, Oksigen dan infus, Lampu sirine, Lampu penerangan dalam mobil dan Fasilitas lainnya sesuai SOP.

“Terkait pemanfaatan mobil layanan kesehatan masyarakat Desa, kami menghimbau agar tetap bersinergi dalam mendukung program kerja Pemerintah dalam visi misi 25 program perioritas kerja nyata pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wajo,” tutup H. Amran.(Humas Pemkab Wajo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button