Usut Persoalan Rahmadi Propam Jangan Main Mata, Pinta Kuasa Hukum Secara Tegas

Wajoterkini.com,MEDAN SUMUT- Penasehat hukum Rahmadi, Ronal Siahaan, menegaskan akan terus menyuarakan keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami kliennya oleh oknum polisi Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Menurutnya, langkah Propam Polda Sumut yang terkesan melempar persoalan ini ke Bidang Hukum (Bidkum) sangat mengherankan.
“Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum Polda atas kasus penyiksaan terhadap Rahmadi? Jawabannya jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan sekadar penonton,” tegas Ronal, Sabtu (27/9/2025).
Ia menilai kasus Rahmadi sarat dugaan kuat kejanggalan dan penuh rekayasa.
“Praktik bernegara yang jahat dengan melakukan penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Rakyat dibodohi, dan sangat disayangkan, karena aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi,” tambahnya.
Ronal mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2009, Pasal 5 menegaskan instrumen perlindungan HAM harus dijalankan, termasuk larangan melakukan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.
“Kompol Dedi Kurniawan seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah persoalan kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegas Ronal.
Ronal menyoroti peran Propam yang bertanggung jawab atas disiplin dan etik internal Polri. “Propam harus berani memproses dugaan pelanggaran etik tanpa harus menunggu tafsir hukum dari Bidkum. Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas seorang polisi,” jelasnya.
Menurutnya, Propam tidak boleh bahkan jangan sampai bermain mata dengan oknum aparat.
“Integritas seorang polisi harus diuji. Jika terbukti melanggar etik dan melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian. Ini soal keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar prosedur hukum,” pungkasnya.(Bos)
(*)