Ragam

Tersangka Pemalsuan Surat Vaksin di Pelabuhan Parepare Dikenakan Wajib Lapor

 

WajoTerkini.Com, Parepare – Enam tersangka kasus pemalsuan surat vaksinasi covid-19 yaitu, masing-masing SA, HI, LG, AS,HO, dan MA dikenakan wajib lapor oleh Polres Parepare.

Keenam tersangka ini, semua ini berasal dari Kabupaten Wajo. Selain keenam tersangka ini, dua orang lainya, YF dan RA dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polsek Tanasitolo, Polres Wajo untuk mengurai kasus surat keterangan (suket) palsu covid-19.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Parepare, Iptu Hasan Duna, membenarkan jika status keenam tersangka pengguna surat keterangan covid-19 dikenakan wajib lapor meski statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Rabu, hari ini, keenam tersangka akan kembali memenuhi kewajiban hukumnya sebagai wajib lapor dalam kasus penggunaan surat keterangan (suket) palsu vaksinasi covid-19, “tandas KBO Sat Reskrim Polres Parepare, kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.

KBO Sat Reskrim juga menampik rumor yang berkembang, jika keenam tersangka sudah tidak berada di Sulawesi Selatan. “Pekan lalu, mereka memenuhi kewajiban hukumnya sebagai wajib lapor dan Rabu kembali dijadwalkan untuk memenuhi panggilan,” kata Iptu Hasan Duna.

Sekadar diketahui, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bersama Kepolisian Resort Parepare menjaring enam penumpang yang menggunakan surat keterangan vaksin palsu di Pelabuhan Nusantara Parepare. Enam penumpang tersebut rencananya akan menuju ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menggunakan KM Kirana.

Kronologi enam orang tersebut kedapatan menggunakan suket vaksin palsu berawal dari pemeriksaan dilakukan KKP. Petugas KKP mengaku curiga dengan tampilan kartu vaksin Covid-19 yang dibawa oleh enam penumpang tersebut.Petugas KKP mendapati adanya kartu vaksin yang tidak sesuai dengan dikeluarkan oleh Kemenkes. Setelah itu enam orang ini dibawa ke KPN Polres Parepare untuk penyelidikan.

“Status enam orang ini sudah ditetapkan jadi tersangka, dan bila berkas perkaranya sudah lengkap segera akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Hasan Duna.

Sementara itu, Kapolsek Tanasitolo, Polres Wajo, AKP Muhram Tjokeng, mengatakan dua orang dalam kasus pemalsuan suket covid-19 ini masih dalam tahap penyelidikan Polsek Tanasitolo.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Enam orang yang sudah ditetapkan tersangka di Polres Parepare, juga sudah dimintai keterangannya di Polsek Tanasitolo, Polres Wajo, kami berharap agar nantinya para saksi dalam kasus ini lebih kooperatif,” tandas Muhram Tjokeng.(basir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button