Berita TerkiniBerita UtamaLegislatifPemerintahanRagam

Terkait Dewan Segera Panggil Bupati dalam RDP, Dinilai Tidak Tepat

WajoTerkini.Com, Sengkang –Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang menyinggung soal kebocoran PAD Retribusi Perparkiran, dimana juga diberitakan dewan segera panggil Bupati dalam bentuk RDP.

Mengenai hal itu dianggap kurang tepat hal itu disampaikan anggota Komisi III Elfrianto dari Fraksi PAN.

“Kurang tepat, dan saya kira kalau ada saudara kami dari Komisi III berkomentar tidak mungking menyebut secara Fulgar dengan kata Panggil Bupati karena dalam rapat kerja Komisi III hanya dikatakan akan menghadirkan pemerintah daerah dalam acara RDP dalam arti kata pemerintah daerah adalah Stekholder yang terkait,”ucap Kevin sapaan akrab Elfrianto. (24/6).

Lebih lanjut ia katakan, sebab untuk memanggil Bupati di DPRD itu punya Etika atau mekanisme tersendiri yang harus dipahami selaku mitra sejajar atau selaku mitra dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

“Menurut pandangan saya, Dalam UU 23 2014 tidak diatur RDP dapat memanggil Bupati, yang diatur adalah Konsultasi DPRD dengan Bupati. Kecuali dalam hal untuk mengundang Bupati dengan kesepakatan Fraksi-fraksi lainnya dalam konteks 3S untuk mendapatkan rumusan masalah saya anggap sah-sah saja,”lanjutnya.

“Jadi kita harus bedakan muatan makna antara kata memanggil dengan kata mengundang, memanggil cenderung dalam tatanan garis komando sementara mengundang berada pada tatanan koordinasi,”kembali Kevin menegaskan pernyataannya.

Selain itu kevin juga  memperjelas kembali terkait rapat kerja beberapa hari yang lalu, antara Komisi III DPRD Kabupaten Wajo bersama dengan mitra kerja Dishub Kabupaten Wajo dalam rangka rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019/2020,

Dalam kesempatan itu kata Kevin, Komisi III menilai adanya kelemahan dalam pengelolaan PAD pada sektor perparkiran, terdapat persoalan yang kompleks dalam pengelolaan parkir yang mengakibatkan minimnya PAD,”hal ini perlu menjadi perahatian baik DPRD maupun pemerintah daerah untuk merumuskan bersama permasalahan yang dihadapi agar mendapat solusi, sehingga komisi III bersepakat perlu dilakukan rapat  dengar pendapat dengan pemerintah daerah dalam hal ini OPD yang terkait,”terangnya.(A.M)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button