Tanggapi Pandangan Umum Fraksi, Bupati Wajo: Kita Ambil yang Berpihak Pada Rakyat
WajoTerkini.Com, Sengkang – Tanggapi pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Wajo terkait 3 Ranperda yang diserahkan Bupati Wajo pada DPRD Wajo di Ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 5 November 2019.
Dalam kesempatan itu Bupati Wajo menyampaikan bahwa Pemkab Wajo selalu membuka ruang untuk membahas pengkajian, baik pengkajian secara akademis begitu filosofis.
“Kalaupun ada hal-hal yang belum ditanggapi secara rinci akan kita bahas pada rapat pembahasan selanjutnya. Pemerintah Daerah akan selalu membuka ruang untuk dibahas secara khusus, baik pengkajian secara akademis, filosofis dan begitupun berdasarkan keadaan masyarakat itu sendiri, jadi segala hal masukan kita ambil yang selalu berpihak pada rakyat,”ucap Amran Mahmud.
Selanjutnya dalam jawaban Bupati Wajo terkait pandangan dari Fraksi PAN bahwa Perlunya selektif dalam penerimaan calon penerima MBR,
Bupati Wajo katakan bahwa itu telah sesuai kriteria dari Kementerian PU-PR.
“Adapun tanggapan kami terhadap Fraksi Gerindra, Demokrat dan Fraksi Wajo Bersatu, terkait pertanyaan penurunan tarif pajak dari 10% menjadi 5%, bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi 10% sehingga Pemda diberikan ruang untuk menetapkan besaran tarif berdasarkan kondisi dan aspek sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.
“Disamping adanya aspirasi dari pelaku usaha sarang burung walet untuk meninjau kembali besaran pengenaan tarif yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa dengan menurunkan tarif dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani pelaku usaha di Kabupaten Wajo,” tambah Bupati Wajo.
Juga dikatakan kalau Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapenda Kabupaten Wajo sementara melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi pengusaha sarang burung walet melalui penelusuran dan pendataan.
Terkait dengan pertanyaan perizinan dari fraksi PAN, Nasdem, dan fraksi Gerindra mengenai IMB, Bupati Wajo berjanji akan menindaklanjuti sesuai kewenangan perangkat daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui Rapat Paripurna itu merupakan rapat Paripurna VII, masa sidang I tahun sidang 2019/2020 pembicaraan tingkat I.
Dan dalam kegiatan itu 3 Ranperda disodorkan langsung Bupati Wajo H. Amran Mahmud kepda Ketua DPRD Wajo untuk dibahas di antaranya; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.(Humas Pemkab Wajo)