Berita Terkini

Tak Perlu Repot Lagi, Pembuatan SIM Internasional Bisa di Rumah Aja

WajoTerkini.Com, Sengkang – Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muh Yusuf menerangkan bahwa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional sekarang bisa dibuat secara online.

“SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? Karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,” katanya kepada wartawan, Ahad (5/7/2020).

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Muh. Yusuf lanjut menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id.

Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datangi kantor Korlantas guna mengirimkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.

Sementara jadwal pelayanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita.

“Dengan memperkuat kelembagaan ini pada hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat indonesia. (ADN-DKA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button