Tak Ditanggapi PT CEPA, DPC FPE KSBSI Sampaikan Aspirasi ke Dewan
WajoTerkini.Com, Sengkang – Dewan Pengurus Cabang Federasi Pembangunan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Kab. Wajo akan menyampaian aspirasi ke DPRD Kab. Wajo pada pukul 10.00 Wita, Kamis (26/12).
Hal tersebut sehubungan dengan tidak ditanggapinya surat penyampaian terkait adanya pelanggaran peraturan perusahaan PT Consolidated Electric Power Asia (PT CEPA) tertanggal 11 Desember 2019.
Dimana dalam surat tersebut termaktub bahwa terdapat pekerja atas nama Toby Setya Kusuma yang telah mencapai usia pensiun namun masih aktif bekerja hingga sekarang.
Sehingga dinilai melanggar peraturan PT CEPA BAB IX tentang Berakhirnya Hubungan Kerja, Pasal 48 PHK oleh perusahaan, dan aturan lainnya seperti Permenaker No. 02/Men/1995 serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hal tersebut DPC FPE KSBSI berharap agar PT CEPA mem PHK atau menerbitkan surat keputusan bahwa pekerja tersebut dikaryakan. (*)