HeadlineMetroRagamReportase

Syarat Minimal  19 Tahun untuk Perkawinan bagi Perempuan Disoal ke DPRD Wajo

WajoTerkini.Com, SENGKANG — Salah satu syarat bagi seorang anak perempuan yang hendak dinikahkan oleh orang tuanya, usianya minimal  telah mencapai 19 tahun.  Sebelumnya batas usia perkawinan bagi anak perempuan adalah 16 tahun.

Pemberlakuan  aturan tersebut sejak Disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengubah ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 dan ayat 2, yang pada pokoknya mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan dari usia 16 tahun, sehingga untuk usia perkawinan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, sama-sama minimal 19 tahun.

Aturan tersebut dinilai menimbulkan fenomena sosial bagi masyarakat, khususnya orang Wajo yang sebahagian masyarakatnya sudah terbiasa menikahkan anaknya diusia muda.

Beragam reaksi tersebut lalu menjadi satu kesatuan aspirasi yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR Wajo, pada hari Selasa, 27 September 2022.. Sudirman selaku Ketua Pelita Hukum Iindependen (PHI) bersama 4 anggota PHI lainnya meminta DPRD Wajo membahas solusi terhadap polemik tersebut.

“Perlu diketahui bahwa Larangan menikah bagi anak di bawah usia 19 tahun bukanlah larangan mutlak dan sama halnya dengan larangan melewati Lampu Merah. Bisa kita lihat bahwa larangan lampu merah ini tidak diberlakukan untuk seluruh kategori. Adanya statement khusus yang diperbolehkan lewat seperti Ambulance ataupun Pejabat dalam kegiatan Protokoler, tentunya kita seharusnya bisa memanfaatkan hak otonom daerah untuk mencari celah dalam pembuatan syarat instrumen serupa pada larangan pernikahan dini ini melalui perumusan Peraturan Bupati.” Ujar Sudirman.

Hal tersebut diungkapkan  Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Selasa 27 September 2022.

Menurut Sudirman, Undang-undang ini menimbulkan fenomena sosial bagi masyarakat, khususnya orang Wajo yang sebahagian masyarakatnya sudah terbiasa menikahkan anaknya diusia muda.

Sehingga, dia berharap stakeholder yang terkait dengan aturan ini untuk duduk bersama merumuskan dan mencarikan solusi atas permasalahan ini.

Sudirman menilai ada cela dalam undang undang perkawinan yang bisa dijadikan dasar untuk menikahkan anak dibawa usia 19 tahun dengan berbagai alasan, salah satunya kearifan lokal Kabupaten Wajo.

“Aturan ini perlu dilonggarkan secara proporsional, dan diperketat dalam pemberlakuannya dengan membuat peraturan bupati, ” usulnya.

Sudirman memberikan perumpamaan dengan rambu lampu lalu lintas. Untuk orang umum tanda lampu merah berarti harus berhenti. Tetapi bagi mobil ambulance atau mobil patwal bisa diterobos.

Berarti, lanjut Sudirman, aturan itu tidak mutlak dan ada pengecualian.

“Begitu juga dengan undang-undang perkawinan yang membatasi usia 19 tahun. Aturan itu akan menjadi tidak mutlak jika ada alasan emergency, misalnya hamil, kalau hamil tentu harus segera dinikahkan walaupun usianya belum 19 tahun, ” ujarnya.

Penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Sudirman Meru, sangat mengapresiasi
aspirasi dari PHI yang mengangkat masalah Perkawinan diusia dini yang marak terjadi saat ini.

Sudirman Meru berharap dengan adanya fenomena pernikahan dini, seluruh stakeholder bisa merumuskan dan mencarikan solusinya untuk kepentingan masyarakat Wajo.

“Mari kita carikan solusi dari fenomena sosial ini demi kepentingan masyarakat Wajo, ” Harapnya.

Gagasan Ketua PHI untuk merumuskan masalah pernikahan dini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar MD.

Menurut Legislator Partai Nasdem ini, dia sangat mendukung fenomena sosial ini untuk dibahas melalui RDP.  “Polemik UU ini sangat dilematis bagi masyarakat karena berkaca pada sejarah kita sebagai orang bugis bahwa menikahkan anak di usia muda merupakan sebuah kehormatan keluarga. Namun melihat kondisi saat ini, sangat bertolak belakang dengan UU tersebut.”

Dukungan serupa juga diungkapkan Legislator Partai Bulan Bintang (PBB) H. Musa juga berpendapat bahwa polemik ini harus segera ditangani dan perlunya dibentuk tim perumus dalam membuat syarat instrument seperti yang disarankan oleh Ketua Aspirator. Selain itu, juga diperlukan peningkatan edukasi terhadap orangtua dan anak oleh Pemerintah.

Sementara A.D Mayang, Legislator Partai Demokrat Wajo memberikan argumentasi bahwa, sebuah Undang Undang yang telah  disahkan dan hendak dilakukan pembatalan maka mekanismenya harus melalui uji materil di Mahkamah Konsituti (MK). Saat ini diketahui bersama, terhadap anak yang belum memenuhi usia minimal 19 tahun dapat dinikahkan jika telah mendapat izin dari Pengadilan Agama melalui sidang dispensi nikah.

“Apakah dimungkinkan dapat dijadikan sebuah kearifan lokal untuk dikaji. Oleh karenanya, Ketua Tim Penerima Aspirator agar segera bersurat kepada pimpinan untuk membuat jadwal kegiatan RDP selanjutnya dengan membahas masalah ini,” tegas A.D. Mayang.

Ditambahkan A.D. Mayang, Pengesahan UU ini memang sangat baik diterapkan oleh Pemerintah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Namun disisi lain, Pemerintah juga seharusnya melihat bagaimana cara meningkatkan minat dan motivasi remaja saat ini untuk tidak terpaku dalam memikirkan sebuah pernikahan.

Permasalahan pernikahan dini memang bukanlah masalah yang kecil khususnya di wilayah Kabupaten Wajo ini. Sehingga banyak pihak yang berharap agar pengesahan UU No 16 Tahun 2019 ini tidak menjadi polemik berkelanjutan di samping adanya instrument khsusus dari Pemkab Wajo.

Kepala Desa Pakkanna, Wikra Wardana yang mewakili Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Wajo, berharap fenomena ini dapat dipikirkan bersama.

Sebagai Pemerintah Desa, Wikra mengaku sering mendampingi warganya ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan ijin menikah diusia muda.

“Saya sering mendampingi warga saya ke Pengadilan. Tapi saat ini agak susah mendapatkan ijin, untuk itu saya berharap ada solusi dalam penyelesaian masalah ini, ” Ujarnya.

(andi yaya rahayu)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button