AsahanBerita Utama

Satpol – PP Asahan Kembali Tertibkan Pedagang di Seputar Jalan Panglima Polem – Diponegoro & Teuku Umar

Wajoterkini.com, Kisaran, Sumatera Utara – Satuan Polisi – Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Asahan kembali melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan di seputar jalan Panglima Polem, Diponegoro, dan Teuku Umar Kota Kisaran, Rabu (23/03/2022).

Pantauan wartawan, dalam penertiban itu petugas meminta kepada para pedagang yang membuka lapak dan berjualan di sepanjang badan jalan tersebut untuk menutup dagangannya atau pun memindahkannya ke lokasi yang telah disediakan.

Tidak ada perlawanan dalam penertiban itu. Para pedagang terlihat langsung membongkar dan menggeser sendiri jualannya sebelum dibongkar paksa oleh petugas Satpol – PP. Bahkan beberapa warga dan tokoh masyarakat Asahan yang melihat ikut mendukung tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol – PP Kabupaten Asahan tersebut.

Kami sangat mendukung penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan Diponegoro ini mulai dari Simpang Panglima Polem sampai ke Simpang Teuku Umar karena menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas, ujar Endang Setiawan salah seorang pentolan ormas PPMA (Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan) yang turut menyaksikan berlangsungnya penertiban itu.

Kemudian petugas Satpol – PP dibantu personil Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan melakukan penertiban pedagang buah yang menggunakan mobil dan berjualan di sepanjang jalan diponegoro mulai dari Simpang Panglima Polem sampai ke Simpang Teuku Umar.

Kepala Satpol – PP Kabupaten Asahan M. Yusuf Lubis SH melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Budi Limbong menyampaikan bahwa sebenarnya penertiban tersebut sudah sering dilakukan. Dan penertiban itu akan terus dilakukan secara rutin sampai tidak ada lagi pedagang yang membandel dan tetap berjualan di badan jalan tersebut.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button