Berita Terkini

Sat Res Narkoba Ungkap Pemilik 23 Sachet Kristal Bening di Sajoanging

WajoTerkini.Com, Sajoanging – Sat Res Narkoba Polres Wajo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Mustari Alam S.Sos berhasil mengungkap tindak pidana narkotika pada hari Rabu (27/1/2021) di Desa Salobulo, Kec.Sajoanging, Kab.Wajo.

Tersangka yang diamankan ialah Salman Mangkona alias Emmang Bin Mangkona (43) seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Salobulo, Kec. Sajoanging.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Mustari Alam, kronologi penangkapan bermula saat Anggota Res Narkoba Polres Wajo mendapat informasi dari masyarakat terkait lokasi yang sering menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah menerima informasi, maka dilakukan penggeledahan terhadap terduga terlapor yakni Emmang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk RX Bold yang berisi 23 (Dua Puluh Tiga) sachet kristal bening seberat 2,58 gram yang diduga adalah shabu.

Adapun barang bukti lain yang diamankan adalah 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah jarum untuk sumbuh. Atas kejadian tersrbut para terduga terlapor bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Wajo guna proses lebih lanjut. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button