Berita TerkiniHeadlineHukumRagamReportase

Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo Amankan Tiga Pemburu Satwa Dilindungi

WajoTerkini.com – Situbondo Jawa Timur,- Polisi Hutan Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo berhasil mengamankan tiga orang pemburu satwa dilindungi di Labuan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih Blok Air Karang, Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, Minggu (15/10/2023).

Keterangan yang disampaikan Polhut TN Baluran RPTN Balanan Anang Hendra Kusuma menjelaskan bahwa, pada pukul 07.00 WIB petugas resort Balanan melintas di daerah Merak Air Karang kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo menjumpai mobil Kijang LSX warna putih Nopol N 1907 EY parkir di rumah warga berinisial M. Namun saat di periksa tidak ada pemiliknya.

“Ketika kita memeriksa, mobil dan rumah dalam kondisi kosong dan membuat sejumlah petugas curiga. Atas kecurigaan tersebut sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB petugas Polhut melakukan patroli dan penyisiran di blok Sirondo sampai Lempuyang untuk antisipasi perburuan satwa dilindungi di TN Baluran. Lalu, petugas kembali ke kantor Resort Bananan,” bebr Anang didampingi Siswo Dwi Prayitno petugas pengendali ekosisitem saat berada di Polres Situbondo.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, ketika di lokasi petugas tidak dapat sinyal HP, kemudian pada pukul 15.30 WIB saat tiba di kantor resort, petugas menerima info melalui pesan WhatsApp bahwa ada tiga orang mencurigakan berasal dari Klub menembak dari Daerah Malang menginap di rumah M di daerah Air Karang.

“Kami langsung berkoordinasi dan meminta bantuan pihak Intelkam Polres Situbondo, menghadang mobil Kijang LSX Warna Putih Nopol N 1907 EY keluar dari arah blok timur. Setelah dilakukan penghadangan kami temukan Barang Bukti satwa yang dilindungi dan senjata rakitan yang digunakan para pemburu untuk berburu,” jelas Anang.

Ketika dilakukan penghadangan, kata Anang, ada empat orang terduga pelaku pemburu didalam mobil. Namun satu orang pelaku sempat melarikan diri. ”Adapun para pemburu yang kita amankan berisial IP (59) warga Kendal Payak Malang, SH (59) warga Sidodadi Kepanjen Malang, LZ warga Mojosari Asembagus, dan satu lagi sopir warga Malang melarikan diri,” kata Anang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Anang, 1 ekor Rusa Jantan dan 1 ekor Merak Jantan sudah dalam keadaan mati, 1 pucuk senjata api peluru kaliber mirip AKA, 1 unit mobil Kijang Nopol N 1907 EY berwarna putih.

“Untuk ketiga tersangka dan sejumlah barang buktinya sudah kita serahkan ke Polres Situbondo untuk dilakukan proses hukum. Harapan kami dengan tertangkapnya para pemburu satwa yang dilindungi di Dusun Merak kawasan atau Blok Air Karang Taman Nasional Baluran Situbondo ini,” pungkas Anang. (Heru/Situbondo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button