Penyuluhan Hukum, KKLP Lamaddukelleng Hadirkan LBH Terbaik Indonesia Timur
WajoTerkini.Com, Majauleng – Kuliah Kerja Lapangan Plus (KKLP) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kampus Lamaddukelleng 2019, posko X di Desa Bantopenno Kecamatan Majauleng melakukan penyuluhan hukum, di Aula Kantor Desa Bontopenno, Minggu 18 Agustus 2019.
Dalam penyuluhan hukum itu, KKLP Lamaddukelleng posko X hadirkan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) yang merupakan organisasi bantuan hukum terakreditasi A Kementerian Hukum dan HAM RI yang juga merupakan LBH terbaik se Indonesia timur yang berpusat di Sengkang Kabupaten Wajo Sulsel yang sudah memiliki pengurus Kabupaten/Kota di antaranya; Pinrang, Parepare, Sidrap, Barru, Bone, Soppeng, Wajo, Bulukumba, Jeneponto, Luwu Timur, dan Makassar.
Sementara Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) LBH Bhakti Keadilan terdapat di Lhokseumawe Aceh, Sumenep Madura, Jayapura, Kendari, Lumajang Jawa Timur, dan Medan.
Dalam penyuluhan hukum itu, masyarakat diberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Perda Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaraan Bantuan Hukum yang dibawakan langsung Advokat Bakri Remmang, S. H., M. H., CPL. Selaku Direktur LBH Bhakti Keadilan.
“Kita di Bhakti Keadilan akan mendampingi masyarakat yang tersangkut hukum secara cuma-cuma baik diluar pengadilan begitupun didalam pengadilan,” ungkap Bakri Remmang.
Lebih lanjut Direktur LBH Bhakti Keadilan itu menjelaskan bahwa masyarakat yang bisa kita dampingi secara cuma-cuma yaitu masyarakat yang kurang mampu dengan adanya bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan atau sejenisnya.
Sementara Andito selaku Korcam KKLP Lamaddukelleng yang juga penanggung jawab dalam kegiatan itu mengaku bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk masyarakat.
“Melihat kondisi masyarakat dan mengingat negara kita negara hukum, maka kami berpikir perlu untuk mengadakan sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat, supaya masyarakat memahami bahwa ternyata pemerintah memiliki program bantuan hukum cuma-cuma, baik berupa UU begitupun berupa Perda,” ucap Andito.(NU)