Berita TerkiniMetroPemerintahanRagam

HUT RI 74, 184 Napi dapat Remisi di Wajo, 5 Langsung Bebas

WajoTerkini.Com, Sengkang – Upacara penyerahan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 74 yang berlangsung di lapas kelas II B Sengkang, Sabtu 17 Agustus 2019.

Diketahui 184 Nara Pidana (Napi) yang terdiri remisi umum 1 sebanyak 179 orang dengan remisi yang bervariasi antara satu sampai dengan 6 bulan, sedangkan yang mendapatkan remisi umum 2 berjumlah 5 orang, yang intinya mereka langsung bebas pada hari ini, sesuai dengan SK remisi yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu Bupati Wajo H. Amran Mahmud, bertindak sebagai Inspektur upacara dalam upacara pemberian remisi.

Dalam sambutan seragam yang dibacakan H. Amran Mahmud, mengatakan bahwa, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999, tentang remisi di mana warga binaan Pemasyarakatan akan diberikan remisi atau kekurangan pidana.

“Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara,”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu.

“Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian Nasional,”tambah Amran Mahmud.(Humas Pemkab Wajo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button