Penyuluhan Hukum di Baruga Cinta
WajoTerkini.Com, Majauleng – Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Perda Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaraan Bantuan Hukum dan UU ITE di Baruga Cinta (Baruga Cinnongtabi) Majauleng, Rabu 21 Agustus 2019.
Acara itu dipelopori Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Plus (KKLP) Kampus Lamaddukelleng 2019 Posko VII Desa Cinnongtabi kerja sama Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) yang merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi A Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam kegiatan itu masyarakat diberikan pemahaman mengenai UU bantuan hukum, bahwa pemerintah sudah memiliki program bagi masyarakat yang tersangkut dengan hukum bisa didampingi oleh pengacara secara gratis dari Lembagan Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi, salah satunya yaitu LBH Bhakti Keadilan yang merupakan LBH terakreditasi A dan terbaik se Indonesia timur.
Dalam acara itu juga, masyarakat juga diberikan pemahaman tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Maka dengan itu diharapkan masyarakat berhati-hati menggunakan teknologi, terutama yang populer sekarang ini media sosial, maka saring sebelum sharing, perhatikan mana pantas diupload dan dibagikan supaya kita tidak kena UU ITE.(NU)