Berita TerkiniPemerintahanRagam

Pemkab Izinkan Masyarakat Buat Acara, Ini Syarat yang Musti Dipenuhi

WajoTerkini.Com, Sengkang – Akhirnya pemerintah Kabupaten Wajo keluarkan izin kepada masyarakat untuk gelar kegiatan di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Wajo nomor 400/179/Kesra tertanggal 8 Juni 2020.

Namun dalam surat edaran itu, untuk melaksanakan kegiatan, masyarakat harus siap memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan. Diantaranya: kegiatan digelar di tempat terbuka, mendapatkan surat izin dari Polsek dan adanya pemberitahuan pada Desa/Kelurahan dan Camat.

Selain itu, membatasi jumlah tamu yang dapat tidak terlaksananya jarak maksimum, melarang hadir bagi orang yang sakit, tidak menggelar pertunjukan, menyediakan buku tamu undangan sekurang kurangnya, nama, alamat dan nomor telepon.

Memastikan ruangan dalam keadaan bersih, melakukan pemeriksaan suhu badan, pakai masker, antri dengan baik, menyediakan cuci tangan, membatasi waktu penyelenggaraan paling lama sampai pukul 21.00 Wita.

Dalam edaran itu juga dijelaskan bahwa khusus acara pengantin, dalam prosesi dilaksanakan dengan dihadiri maksimal 10 orang, orang yang hadir dalam prosesi pakei masker dan cuci tangan, dan wali dan mempelai laki-laki pakei sarung tangan pada saat ijab kabul.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button