Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional
WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dam Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi peningkatan kompetensi jabatan fungsional yang disetarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan bertempat di Pendopo rumah dinas bupati, Senin (27/11/2023).
Sosialisasi tersebut dibuka Bupati Asahan diwakili Asisten Admisitrasi Umum Drs. Muhilli Lubis dan dihadiri Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry HUP Simanungkalit SSi, MSi, Asesor SDM Aparatur Ahli Pratama BKN Medan Muhammad Raqibun SE, MM, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin beserta jajaran, serta sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Asahan.
Dalam laporannya Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni SAP, MAP menyampaikan dasar kegitan ini adalah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dijelaskannya maksud sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat memenuhi amanat Menpan RB tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan untuk menindak lanjuti prioritas kerja Presiden Republik Indonesia yang salah satunya adalah terkait reformasi birokrasi.
Sedangkan tujuan sosialisasi ini, kata Santy, adalah untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi sistem kerja baru dan pengelolaan kinerja serta peningkatan kompetensi dalam jabatan fungsional kepada pejabat fungsional hasil penyetaraan di lingkungan Pemkab Asahan.
Sementara Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis yang mewakili bupati dalam sambutannya menyampaikan kebijakan Presiden Jokowi untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisien untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Lebih lanjut Muhilli mengatakan ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah menurut Permen PAN-RB ini meliputi jabatan administrator (Eselon III), jabatan pengawas (Eselon IV) dan jabatan pelaksanaan (Eselon V).
Dengan penyetaraan jabatan ini, kata Muhilli lagi, tentunya berdampak pada dinamika kepegawaian. Sebab penyetaraan jabatan bukan hanya terkait perubahan nomenklatur jabatan, melainkan juga tuntutan terhadap perubahan mindset dan culture pada pola dan sistem kerja lama ke dalam pola dan sistem kerja baru yang mungkin saja tidak dapat dengan mudah dan cepat untuk dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan dalam waktu singkat.
Asisten Adminstrasi Umum Setdakab Asahan ini berharap kepada seluruh pejabat fungsional hasil penyetaraan harus mampu mengaplikasikannya dengan baik dan bertanggung jawab serta memiliki kesadaran tinggi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara yang profesional.
Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry HUP Simanungkalit SSi, MSi dan Asesor SDM Aparatur Ahli Pratama BKN Medan Muhammad Raqibun SE, MM.(mk/water)