Berita Terkini

Pembobolan Kotak Amal Masjid Al-Khairat Desa Pohorua Resahkan Warga

WajoTerkini.com, MUNA – Pembobolan kotak amal masjid Al-Khairat yang terjadi di Desa Pohorua, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) meresahkan warga setempat terutama pengurus masjid.

Pembobolan kotak amal masjid Al-Khairat tersebut diperkirakan terjadi pada hari Selasa 31 Mei 2022, sekitar pukul 06.30 sampai 12.00 WITA dan kejadian ini adalah insiden yang keempat kalinya.

Insiden pembobolan kotak amal tersebut dibenarkan oleh ketua Remaja Masjid (Remas) Al-Khairat Desa Pohorua Irul. Dirinya mengatakan bahwa kejadianya diperkirakan waktu pagi hari sekira pukul 06.30 sampai dengan 12.00 WITA siang hari.

“Saya juga tidak tau pasti kapan dicungkilnya, tetapi saya dengar kotak amal terbongkar dan kosong,” ungkap Ketua Remaja Masjid Al-Khairat Irul pada media ini Minggu (05/06/2022).

Irul mengatakan, menurut informasi yang dia dengar bahwa pembobolan kotak amal tersebut yang kedua kalinya terjadi di masjid Al-Khairat Desa Pohorua, Kecamatan Maigano, Kabupaten Muna itu.

“Yang saya dengar kotak amal ini sudah dua kali di cungkil,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota BPD Desa Pohorua Yulis Janatin, S.Pdi mengatakan bahwa pembobolan kotak amal masjid Al-Khairat itu sudah ke empat kalinya.

“Ini sudah kejadian yang ke empat kalinya di cungkil dan diperkirakan di cungkilnya itu empat hari yang lalu pada siang hari,” jelas Ulis.

Ia menambahkan, bahwa masyarakat yang melihat kejadian tersebut kaget dan tidak menyangka akan terjadi hal seperti itu di masjid Al-Khairat yang setiap waktu sholat ada orangnya.

“Mereka tidak menyangka kalau terjadi seperti itu, karena yang dicurigai selama ini AN sudah tidak ada disini,” tambahnya.

Ulis pun sapaan akrab dari Yulis Janatin mengatakan bahwa dirinya sebagai bagian dari pemerintahan Desa yakni BPD, akan mengambil langkah-langkah untuk pencegahan agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.

“Untuk sementara kotak amal itu kita pindakan dulu diluar ruangan sholat.
Langka selanjutnya mencari bukti apakah itu dilakukan orang luar atau orang dalam desa sendiri, anak-anak atau orang dewasa,” pungkasnya. (Husni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button