Ragam

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Tetap Diberlakukan Pada Malam Minggu di Kota Sengkang

WajoTerkini.Com, Sengkang – Polres Wajo bersama instansi terkait melakukan Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Penanganan Covid 19 dalam rangka kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) utk mendisiplinkan masyarakat dlm penerapan protokol kesehatan & pencegahan covid 19 sebagai tindak lanjut dari Perbup nomor : 87 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Covid 19, pada  Minggu (20/6/2021).

Pada Hari Sabtu Tanggal 19 Juni 2021 pukul 20.30 Wita sampai Bertempat Di dalam kota Sengkang Kec Tempe Kab.Wajo tepatnya di Jl.Jenderal Sudirman Sengkang, Kec.Tempe Kab.Wajo Personil Polres Wajo yang terlibat dalam Operasi Yustisi bersama dengan TNI dan Satpol PP Kab.Wajo Melakukan Patroli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dengan Melakukan Operasi Masker kepada para pengendara dan masyarakat sekitar , para pelaku usaha serta tempat berkumpulnya orang banyak.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut ,ditemukan pelanggar sebanyak 189 orang terdiri dari 170 orang diberikan teguran lisan agar tetap menggunakan masker atau tetap mematuhi protokol kesehatan, 4 orang diberikan sanksi sosial, dan 8 orang diberikan denda administrasi.

Personel Sat Intelkam Polres Wajo yang terlibat melakukan pamtup monitoring dan membuat laporan hasil pelaksanaan operasi yustisi tersebut, disamping itu juga para personel yg terlibat dalam operasi tersebut juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar sepanjang Jl.Jenderal Sudirman untuk : Hindari kegiatan yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, Wajib memakai masker, Jaga jarak ( social distancing ).dan Rajin cuci tangan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanit III (Sosbud) Sat Intelkam Polres Wajo IPDA Irwan Taufik mengatakan bahwa “Personel yang terlibat tetap melakukan tindakan secara humanis kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ” dan selama kegiatan operasi yustisi tersebut berlangsung dengan aman tertib dan lancar.ucap IPDA Irwan Taufik. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button