Minimal Kerja 112,5 Jam Tiap Bulan Demi TPP, ASN Wajo Mengeluh
WajoTerkini.Com, Sengkang – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemda Wajo keluhkan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 2020 mendatang.
Diketahui, TPP yang belum disahkan ini tidak lagi dinilai dari e-kinerja pegawai melainkan berdasar pada jumlah jam kerja minimal 112,5 jam/bulan.
Salah satu PNS di Wajo yang bernisial AS mengatakan bahwa penghitungan TPP yang diperketat ini akan berdampak pada pegawai dengan golongan lebih rendah.
“Bagaimana mau hidupi keluarga, sekolahkan anak kalau ini diperketat lagi, mestinya pegawai disejahterahkan,” katanya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Wajo, Muhammad Ilays, menyebutkan untuk TPP 2020 sendiri akan berdasarkan pada Kepmendagri Nomor 61 Tahun 2019.
Menurutnya, jumlah TPP yang akan diterima PNS sesungguhnya sama dengan yang diterima sebelum-sebelumnya. Hanya saja, ada kriteria penilaian khusus yang berubah dan tak lagi sama.
“Kriterianya berubah tetapi jumlah yang diterima kurang lebih sama dengan yang sekarang, itu maksud saya berubah kriterianya, lebih terukur berdasarkan kinerja,” ujar Ilyas.
Secara spesifik, setiap PNS mesti berkinerja selama 112,5 jam/bulan untuk mendapatkan TPP, bila di bawah angka tersebut TPP bakalan hangus.
Terakhir, Ilyas mengungkapkan hal tersebut akan mengubah cara berpikir PNS dalam bekerja. Kelak, PNS akan aktif mencari pekerjaan, semisal pekerjaan konsep surat bebannya distandarkan 30 menit dan hal tersebut membuat pegawai tak sekadar datang check clock pagi dan sore. (Trib)