Berita Terkini

Migrasi Televisi Analog ke Digital, Kominfo Selenggarakan FMB9

WajoTerkini.Com, Jakarta – Undang-Undang Cipta Kerja mendukung program transformasi digital nasional, salah satunya melalui proses migrasi siaran televisi analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi, hingga optimalisasi spektrum digital dividen.

Bertolak dari hal tersebut, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik pada Kamis (17/12/2020) pukul 13.00-15.00 WIB menyelenggarakan Forum Merdeka Barat 9 ( FMB9 ) dengan tema, ” Migrasi Penyiaran Televisi Analog ke Digital Sebagai Fondasi Menuju Masyarakat Informasi.

Acara Live streaming Youtube FMB9ID_IKP ini menghadirkan 4 Narasumber yakni:  Johnny G. Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), Agung Suprio (Ketua komisi penyiaran indonesia), Dave Laksono (Anggota Komisi 1 DPR RI) serta Syafril Nasition (Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia).

Pemerintah akan mematikan siaran televisi analog pada 2022 mendatang dan beralih sepenuhnya ke siaran digital sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR pun telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna, Senin (5/10). Dalam Pasal 60 A ayat 2 UU Cipta Kerja mengamanatkan migrasi televisi analog ke digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini berlaku.  Undang-undang ini menembus kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

Dave Laksono (Anggota Komisi I DPR) berharap.agar Undang- undang ini bisa menjadi terobosan yang luar biasa di era digitilasi, di mana Indonesia sudah memasuki industri 4.0.

“Harapan dan ekspektasi dari DPR tentunya kita berharap yang terbaik dengan UU ini sebagai terobosan,” katanya.

Menurut Laksono, Indonesia terbilang terlambat jika dibandingkan dengan negara- negara Asean lain seperti Singapura, Filipina, Thailand dan Malaysia yang telah melakukan penghentian siaran analog (analog switch off). Hanya Timor Leste, Kamboja dan Myanmar saja yang belum analog switch off.

Ia menyebut kendati sistem pemerintahan di masing- masing negera berbeda, namun ia berharap ini tidak menjadi hambatan dalam perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital di Indonesia.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa semangat RUU penyiaran ini adalah bertepatan dengan era digitilasi di era industri 4.0. “Adaptasi teknologi saja tidak cukup. Perlu banyak penyesuaian di era tersebut baik itu infrastruktur maupun konten,” papar dia.

Selanjutnya menurut dia, persoalan digitalisasi adalah bagian yang cukup dinamis dalam pembahasan RUU penyiaran. UU Ciptaker pun menjadi jalan tengah dari pergulatan digitalisasi penyiaran.

“Proses RUU penyiaran masih terus dibahas meski terkait digitalisasi sudah selesai karena masuk di UU Ciptaker,” terang dia.

Ia pun meminta agar industri media perlu ada satu suara agar pembahasan RUU penyiaran tidak selalu tertunda.

Selain itu, Ia berharap agar industri media bisa lebih kreatif dan adaptif lagi mengikuti perkembangan digitalisasi, serta percepatan infrastruktur pendukung digitalisasi pun harus cepat terealisasi.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan migrasi penyiaran TV analog ke televisi digital atau dikenal juga dengan istilah analog switch off (ASO) akan dilakukan dalam waktu 2 tahun ke depan. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Kebijakan migrasi analog ke digital, memunculkan harapan besar bahwa langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya.

Adapu kesimpulan pada acara ini adalah:
– Dinamika dalam pembahasan RUU Penyiaran diharapkan mampu melahirkan UU yang berdampak pada kepentingan rakyat & negara.

– Siaran streaming bukanlah menjadi penghalang melainkan memotivasi industri penyiaran untuk lebih beradaptasi.

– Berbagai dukungan siaran digital mulai dari pemancar sampai STB harus terjangkau serta mudah diakses masyarakat.

– RUU Penyiaran diharapkan nantinya dapat menjadi UU yang mampu mengatur regulasi penyiaran sampai beberapa tahun ke depan.

– RUU Penyiaran dan Digitalisasi harus memprioritaskan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat. (Said Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button