Mediasi Buntu, DPRD Giring Kasus Sertifikasi Aset Desa ke Jalur Hukum
WajoTerkini.Com, Sengkang – Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan DPRD Wajo untuk memediasi pelapor dan terlapor aspirasi sertifikasi aset Desa Batu, Kec. Pitumpanua, menemui jalan buntu.
Dalam rapat ini kedua belah pihak tak menemukan kesepakatan seperti halnya mediasi yang pernah dilakukan di tingkat desa dan instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala BPN Wajo, Sapang Allo mengatakan sertifikat yang dimiliki terlapor memenuhi seluruh persyaratan penerbitan sertifikat sehingga masih berlaku sebagai bukti paling kuat.
“Selama pemilik sertifikat tidak sukarela menggugurkan sertifikatnya dan tidak ada pula putusan pengadilan untuk mencabutnya maka sertifikat itu masih bukti paling kuat,” katanya.
Kepala Desa Batu, Baharuddin juga mengungkapkan bahwa tanah lapangan sepak bola yang dimaksud tidak tercatat sebagai aset desa sehingga kepemilikannya dapat secara pribadi.
“Tidak ada jejak administrasi desa yang mencatat tanah tersebut sebagai aset desa,” ungkapnya.
Di sisi lain, masyarakat yang diwakili oleh Ketua BPD, Ladiri tetap bersikeras untuk menggugurkan sertifikat tersebut dengan dasar adanya dana swadaya masyarakat yang terkumpul untuk membeli tanah tersebut.
“Kalau itu bukan hak masyarakat desa, lalu kemana uang masyarakat yang disetorkan untuk membeli tanah itu sebagai aset desa,” ujarnya.
Anggota DPRD Wajo, Muh. Yunus Panaungi pun menegaskan bahwa sebenarnya DPRD sudah tidak bisa mambahas hal ini karena kasusnya telah masuk proses hukum.
Namun, selaku penyambung lidah rakyat, DPRD mencoba memfasilitasi kasus ini walaupun akhirnya tetap menemui jalan buntu sehingga dirinya menyarankan kedua belah pihak untuk melanjutkan ke jalur hukum.
“Karena mediasi ini tidak berhasil dengan baik, maka silakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum karena bukan hak kami menentukan siapa yang benar atau salah,” tegasnya. (*)