Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo Tunda Pembacaan Putusan Sengketa Tanah
WajoTerkini.com- SITUBONDO JATIM – Belasan warga Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo untuk mendengarkan dan atau mensaksikan pembacaan putusan majelis hakim tentang tanah sengketa antara masyarakat dan pihak UD Sabar Rejeki Lancar, Kamis (9/11/2023).
“Kedatangan kami ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk menanyakan putusan terkait sengketa tanah yang kami ajukan dan kami juga berharap kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Namun sayangnya, kehadiran kami sia-sia, ternyata pembacaan putusan di tunda pada tanggal 14 November 2023 mendatang,” jelas  Ivan ahli waris tanah yang bersengketa itu.
Dilain pihak, Syamsul (68) warga Tanjung Kamal yang ikut mendampingi ahli waris di Pengadilan Negeri Situnondo menjelaskan, jika dirinya pada tahun 1986 sempat diminta oleh Kades setempat untuk menjadi perantara atau broker antara para ahli waris dan Boen Sien pihak tambak UD Sabar Rejeki Lancar.
“Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati sejak tahun 1987 tanah sawah seluas 5.5 hektar milik 5 orang, di sewa oleh pihak Boen Sien atau pihak UD Sabar Rejeki Lancar sebesar Rp8 juta perhektar dalam satu tahunnya dengan masa sewa selama 20 tahun,” kata Syamsul.
Syamsul menambahkan, jika sejak proses sewa – menyewa tersebut dirinya tidak pernah mendengar adanya jual beli tanah tersebut. “Saya kaget jika kemudian tanah sawah yang sebelumnya disewakan tersebut kini sudah terbit sertifikat atas nama pihak tambak. Padahal, sepengetahuan saya tidak ada proses jual beli tanah tersebut,” ungkap Syamsul.
Untuk itu, Syamsul berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo untuk memberikan putusan yang adil untuk masyarakat Tanjung Kamal, dan apabila putusan tersebut memenangkan pihak tambak, maka Pengadilan Negeri Situbondo telah memenangkan mafia tanah, karena jelas – jelas itu permainan orang – orang berduit alias mafia tanah. “Saya berani mengatakan hal seperti ini karena saya saksi hidup sejak terjadinya proses sewa menyewa,” beber Syamsul.
Dilain pihak Humas Pengadilan Negeri Situbondo saat di konformasi mengenai penundaan putusan, membenarkan. “Putusan Perdata Nomer 27 antara ahli waris Bachri Sunarto dan kawan-kawan dengan Budi Gunawan atau dikenal dengan nama Boen Sien (pihak tambak) ditunda hingga tanggal 14 November 2023 mendatang, karena Majelis Hakim akan bermusyawarah kembali,” ujarnya (Heru/Situbondo)