Berita UtamaBerita Warga

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen di Kabupaten Banggai Terindikasi Libatkan Oknum Perwira Polri

Wajoterkini.com, BANGGAI – Sengketa keperdataan yang berujung laporan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen, diduga melibatkan oknum perwira di jajaran Kepolisian Resort (Polres) Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Salah satu warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk berinisial JM, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen berupa sertifikat hak milik, ke Polres Banggai, yang dikuasai secara melawan hukum oleh Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Luwuk.

“Kami telah melaporkan saudara HA, yang diduga menggelapkan sertifikat tanah dan bangunan milik klien kami, di Polres Banggai,” ungkap Mustakim La Dee, SH., MH, selaku salah satu kuasa hukum JM, dalam press release yang diterima Wajoterkini.com dari Maulana, SH., MH, pada Kamis sore, (25/8/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Mustakim menguraikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh terlapor berinisial HA, dan kemudian dipindahtangankan kepada oknum Perwira Polri (Anggota Polres Banggai) berinisial JA.

“Mereka ambil sertifikat tanpa sepengetahuan klien kami, kemudian mereka perjualbelikan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Banggai,” urainya.

Tim kuasa hukum JM menilai, pengalihan sertifikat tanah tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

“Untuk itu kami meminta kepada Kapolres Banggai agar kiranya menindaklanjuti Laporan No: LP/B/378/VIII/SPKT/POLRES BANGGAI /POLDA SULAWESI TENGAH, dan memimpin penyelidikan/penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat Hak Milik di Kantor BRI Cabang Luwuk Banggai, karena ini diduga melibatkan oknum Perwira Polisi yang memiliki jabatan strategis di Polres Banggai,” ulasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut, JM turut dikawal oleh enam orang kuasa hukum, diantaranya:

1. Mustakim La Dee, SH.,MH.
2. Sumarlin Maate, S.Sos.,SH.,MH.
3. Razwin Baka, SH.
4. Maulana, SH.,MH.
5. Hasdi Hayan, SH.
6. Mohri Umaya, SH.

Press release yang termuat dalam pemberitaan ini, sepenuhnya merupakan tanggung jawab tim kuasa hukum JM, yang diwakili oleh Maulana, SH., MH (HP: 0823-2072-0404).

(Anto Buteng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button