Asahan

Jelang Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan Asahan Buka Posko Pengaduan THR 2024

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Untuk memastikan para pekerja / buruh di Kabupaten Asahan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dari perusahaan tempatnya bekerja, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2024.

Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja / buruh,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra. Meilina Siregar MSi didampingi Sekretarisnya Sutiono SH, S.Sos, Msi dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (20/03/2024).

Dikatakannya, selain membuka posko pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan juga akan mengirimkan imbauan secara tertulis kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, agar memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti penyalurannya kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.

Apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang hari raya keagamaan, yang bersangkutan dapat mengadukan hal tersebut ke Posko pengaduan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat pula menguhubungi petugas di nomor pengaduan 082360343563.

Secara terpisah Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo H.bSyamsuddin SH, MM menyatakan mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.

Syamsuddin berharap, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan terkhusus perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan. Dan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dapat segera berkoordinasi dengan perusahaan sehingga pemberian THR kepada pekerja/buruh dapat diberikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.(mk/water)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button