Asahan

Bupati Asahan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI perwakilan Sumatera Utara di Auditorium BPK RI setempat Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (20/03/2024).

Laporan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Asahan H. Surya BSc didampingi Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin, dan Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution kepada Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan SE, MM, Ak, CA, CSFA.

Dalam kesempatan itu Bupati H. Surya Bsc menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Utara atas diterimanya LKPD Pemkab Asahan untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Asahan,” ujar Surya.

Bupati juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Sedangkan Kepala BPK RI perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan karena telah menyerahkan LKPD 10 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 30 Maret 2024. Dan Kabupaten Asahan menjadi kabupaten ke – 7 yang telah menyerahkan LKPD kepada BPK perwakilan Sumatera Utara.

“Penyerahan LKPD ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 56 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat – lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir setiap tahunnya,” ujar Panjaitan sembari menyampaikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Asahan Tahun 2023 secara lebih rinci dalam 2 termin yaitu dari tanggal 24 Maret s/d 5 April 2024 dan 16 April s/d 29 April 2024.(mk/water)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button