Hadiri Pembukaan PPA-PKH 2019, Wabup H. Amran; Stop Pekerja Anak
WajoTerkini.Com, Sengkang—Wakil Bupati Wajo H. Amran, hadiri pembukaan Program Pengurangan Pekerja Anak untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH 2019) di Wisma Baruga Sengkang, Rabu 2 juli 2019.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah bagaimana anak putus Sekolah mau melanjutkan Sekolahnya, sehingga kedepannya menjadi anak berpendidikan sejahtera.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Wajo H. Amran mengatakan pada bulan Juni ini akan dicanangkan sebagai bulan kampanye menentang pekerja anak.
“Di tanggal 12 Juni 2019 ini akan diperingati sebagai Hari Dunia Menentang Pekerja Anak. Olehnya itu, pada hari ini katakan STOP PEKERJA ANAK di Wajo,” tegas Wakil Bupati Wajo.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sejak tahun 2015 diusulkan oleh Dinasnakertrans Kabupaten Wajo, baru tahun 2019 terealisasi mendapatkan program ini.
Wakil Bupati Wajo H. Amran mengapresiasi dan sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Kemenaker RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas perhatiannya kepada Kabupaten Wajo.
Juga dijelaskan bahwa kegiatan ini akan dibuka dua kelas dengan jumlah 80 orang, selama kegiatan ini dilaksanakan selama 7 hari, dengan diberikan materi motivasi dan sertifikasi pembelajaran, juga diberikan bantuan alat belajar, bantuan uang saku, peralatan sekolah dan peralatan mandi. Sehingga anak yang putus Sekolah bisa lanjut Sekolah kembali.
Diketahui anggaran Kemenaker yang diberikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, melalui UPTD pengawas ketenagakerjaan dan keselamatan kerja wilayah 3 membawahi Bosowasi.
Sekedar diketahui program ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 563.1/277/SJ tanggal 28 Januari 2016, tentang Program pengurangan pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia Pendidikan.
Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH).
Termasuk di Wajo juga telah ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak, juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak.(Humas Pemkab Wajo)
Editor; Asrul Sani