Berita TerkiniBerita WargaMetroPemerintahanRagam

Gelar Penertiban Ternak, Satpol PP Wajo Amankan 8 Ekor Kambing

WajoTerkini.Com, Sengkang –Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Wajo selaku instansi yang bertugas menegakkan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan instansi tekhnis terkait dalam melaksanakan kegiatan penertiban ternak.

Kegiatan ini dimulai Kamis, 9 Januari s/d Kamis, 23 Januari 2020, dan telah menertibkan ternak kambing dengan jumlah 8 ekor kambing yang berkeliaran di sekitar kota Sengkang, selanjutnya diamankan di Halaman Kompleks Kantor Bupati Wajo.

Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo H. Andi Junaidi Hafid, mengatakan bahwa Kegiatan penertiban ternak yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Wajo mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Wajo dalam penegakan Perda dan Perkada hal ini salah satunya merujuk pada Perda Kabupaten Wajo No.5 Tahun 1993 tentang Pemeliharaan dan Penertiban ternak.

“Adapun ternak yang sudah diserahkan atau dikembalikan pada pemiliknya berjumlah 5 ekor kambing pada masing-masing pemilik ternak diberi sanski admnistrasi berupa membuat surat pernyataan untuk bersedia dan berjanji mengkandangkan dan menggembalakan ternaknya agar tidak berkeliaran terutama masuk dalam kawasan kota,”ungkap Andi Junaidi Hafid.

“Selanjutnya para pemilik ternak dibuatkan berita acara penyerahan ternak, hingga kini sisa 3 ekor kambing ternak yang masih diamankan Satpol PP Kabupaten Wajo disebabkan pemilik ternak belum datang untuk mengambil ternaknya,”jelasnya.

Hingga ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo yang memiliki ternak untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran tanpa pengembala.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo yang memiliki ternak untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran, karna sangat mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat khususnya dari beberapa hal,” terang H. Andi Junaidi Hafid.

Ia juga jelaskan beberapa hal terkait penertiban ternak diantaranya:
1.tertib Kebersihan (kotoran ternak berhamburan di jalanan)
2.tertib lingkungan(ternak memakan tumbuhan milik masyarakat dipekarangan rumahnya dan ditaman kota)
3.tertib trantibum (ternak menggangu dan membahayakan pengendara dan pejalan kaki yang melintas di jalan raya.

Dan ia pastikan kegiatan penertiban ternak akan terus dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan persuasif dan prinsip 3S. Sipakatu, Sipakalebbi, Sipakainge.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button