Dideportasi dari Malaysia, Warga Wajo Tertahan di Nunukan
WajoTerkini.Com, Pare-Pare – Sejumlah 413 orang yang merupakan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu – Malaysia, Selasa (30/6/2020). Di antaranya, terdapat 225 orang yang merupakan warga Sulawesi Selatan. Deportan tersebut dipulangkan melalui Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (1/7/2020) dengan menggunakan kapal laut, KM Thalia Express dan tiba di Kota Pare-Pare, Jumat (3/7/2020).
Dari sejumlah deportan tersebut, terdapat 2 orang yang berasal dari Kabupaten Wajo, 1 orang warga Kecamatan Tempe, dan 1 orang lainnya adalah warga Kecamatan Maniangpajo. Sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo pun melakukan proses penjemputan dan menyiapkan isolasi selama 14 hari terhadap keduanya untuk menghindari risiko Covid-19.
Juru Bicara TGTPP Covid-19 Wajo, Supardi yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Menurutnya, personel dari BPBD dan Dishub Kab. Wajo telah ditugaskan untuk melakukan penjemputan di Pelabuhan Ajatappareng, Kota Pare-Pare.
Namun, ketika rombongan deportan tiba di pelabuhan, diketahui bahwa 27 orang deportan tertahan di Nunukan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan, termasuk di antaranya ialah kedua deportan asal Kabupaten Wajo.
Ardi Anugrah, personel BPBD Kab. Wajo yyang ditugaskan melakukan penjemputan mengakui masih sedang menunggu hasil komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pare-Pare dengan pihak terkait di Nunukan untuk mengetahui penyebab ditahannya deportan tersebut. (ARS-J.A)