Berita Terkini

Siber Polres Tanjungbalai Tindak Lanjuti Laporan Kompol DK Terhadap Kacak Lonso CS

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Unit 2 Ciber Polres Tanjungbalai merespon laporan pelanggaran Undang – Undang ITE yang disampaikan Kompol DK dengan terlapor Kacak Lonso, Rabu (8/10/2025).

Informasi ini diketahui dari adanya kehadiran Kompol DK ke Polres Tanjungbalai dalam rangka memenuhi panggilan petugas terkait laporan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 27 A sesuai dengan LP /B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025.

Laporan tersebut berawal dari adanya postingan vidio penangkapan Rahmadi oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang disebarkan K.C di akun media sosial Facebook dan TikTok yang beredar luas di Kota Tanjungbalai, dengan maksud untuk menjatuhkan karakter Kompol DK yang diduga melakukan kriminalisasi oleh Rahmadi.

Berdasarkan penyebaran vidio tersebutlah, akhirnya Kompol DK yang merasa nama baiknya dicemarkan kemudian membuat laporan ke Polda Sumut.

“Penyebaran video itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien saya, kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan, harkat dan martabatnya tercemar,” ujar Hans Silalahi Kuasa Hukum Kompol DK.

Selain melaporkan Kacak Lonso, kata Hans Silalahi, Kompol DK juga melaporkan beberapa orang lainnya di antaranya Tomy, M. Soufi Simangungsong, Amri alias Nunung, dalam Pasal 160, sesuai laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025.

Ketiganya di laporkan karena diduga melakukan penghasutan untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut dengan maksud memecat Kompol DK karena menangkap Rahmadi atas perkara dugaan kepemilikan Narkoba.

Begitu pula dengan Roy Rudin, Zainul dan Juli, juga dilaporkan Kompol DK karena diduga melakukan tindak pidana terhadap ketertiban Umum sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud Pasal 160, dengan Nomor : STPL/B/1210/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA,” pungkas kuasa hukum Kompol DK.(mk/water)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button