Bupati Wajo Serahkan SHPT Untuk Pengadilan Agama
WajoTerkini.Com, Sengkang – Bupati Kabupaten Wajo, Amran Mahmud, meyerahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah (SHPT) dari Pemkab Wajo ke Pengadilan Agama Sengkang di Kantor Pengadilan Agama Sengkang, Senin (9/12).
Dalam acara ini, Bupati Wajo menyampaikan terima kasih atas terwujudnya kerjasama yang baik antar instansi sehingga pengurusan SHPT Pengadilan Agama berjalan dengan baik dan tanpa kendala.
Amran Mahmud pun tak lupa menyampaikan harapannya agar pelayanan cepat satu pintu di segala bidang lebih ditingkatkan.
“Harapan kita bersama agar lebih ditingkatkan lagi dengan pelayanan cepat satu pintu disegala bidang,” harapnya.
Di tempat yang sama Ketua Pengadilan Agama Kab. Wajo, Heriyah, mengatakan bahwa dengan sertifikat hibah ini Kantor Pengadilan Agama telah memenuhi persyaratan untuk naik kelas menjadi pengadilan kelas 1A.
“Ini sudah lama kami harapkan karena legalitas tanah Kantor Pengadilan Agama sudah ada titik terang,” katanya. (Humas Pemkab Wajo)