Blangko Terbatas, Disdukcapil Wajo Utamakan Pembuatan KTP-el untuk Pemohon Baru
WajoTerkini.Com, Sengkang – Akhir akhir ini menjadi keluhan di tengah tengah masyarakat karena kepengurusan KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo hanya diberikan surat keterangan tanpa adanya kepastian yang diberikan pihak Disdukcapil mengenai waktu kapan bisa diambil KTP-el.
Mengenai hal itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Wajo, Dahniar Gaffar pada wajoterkini.com di Ruang kerjanya Kantor Disdukcapil Kabupaten Wajo, Jl. Lontar, Sengkang, (5/8), mengakui bahwa hal itu terjadi karena adanya keterbatasan blangko.
“Stok blangko KTP-el itu bukannya tidak ada tapi masih terbatas hingga saat ini. Hal itu disebabkan ketersediaan blangko di pusat yang juga terbatas,”ucapnya.
Lanjut Dhaniar Gaffar menjelaskan bahwa pembuatan KTP-el itu, kita proritaskan kepada pemohon pembuatan KTP-el yang baru, emergensi dan pindahan, bagi yang pembaharuan atau karena kehilangan KTP, kita cuma bisa kasi surat keterangan yang legalitasnya sama dengan KTP-el.
“kita itu cuma terima 500 biji balangko per 10 hari kerja, makanya supaya blangko tidak habis setiap harinya itu kita batasi 50 belangko saja. 30 di kota dan 20 kita bagi-bagi ke Kecamatan, kalau kita tidak proritaskan seperti itu tentu itu tidak cukup, makanya karena sistem sperti itu selama ini kita jalankan sehingga di Disdukcapil blangko tidak pernah habis cuma terbatas saja,”ungkap Dahniar. (NU)