Berita Terkini

Bahas Permasalahan Pilkades PAW Desa Baruta, Polres Baubau Sambangi Kadis PMD Buteng

WajoTerkini.com, BUTON TENGAH – Polres Baubau melalui personil Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Bidang Politik, dibawah pimpinan Ps. Kanit Politik Aiptu La Izu, melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Armin, S.Pd, pada Sabtu (12/2/2022).

Kunjungan Sat Intelkam Bidang Politik Polres Baubau tersebut, bertujuan untuk mempertanyakan langkah Pemerintah daerah (Pemda) Buteng dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buteng.

Dalam kunjungan tersebut, Sat Intelkam Bidang Politik Polres Baubau mempertanyakan dasar pelaksanaan Pilkades PAW, apakah telah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadis PMD Buteng Armin, S.Pd menjelaskan, bahwa terkait dengan polemik pada Pilkades PAW Desa Baruta, Pemda Buteng sudah memutuskan kegiatan tersebut tetap dilanjutkan.

“Kami dari Dinas PMD Buteng telah merekomendasikan kepada panitia pemilihan PAW, untuk melanjutkan seluruh tahapan dan penjaringan bakal Calon Kepala Desa (Cakades) sesuai ketentuan aturan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa pemilihan Kades PAW Desa Baruta akan dilaksanakan 22 Januari 2022, bersamaan dengan Pilkades Wantopi, Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim).

Namun pada saat tahapan dan penjaringan bakal Cakades, beberapa kelompok masyarakat menyalurkan aspirasi pelaporan di DPRD Buteng, pada 13 Januari 2022 lalu, atas dugaan bahwa Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Baruta dan panitia pemilihan, melakukan kecurangan dalam penetapan unsur masyarakat sebagai wajib pilih Cakades.

Tak hanya itu, kuasa Hukum kelompok masyarakat ini, meminta Pemda Buteng mengeluarkan aturan Perda dan Peraturan Bupati Buteng tentang pelaksanaan pemilihan Kades PAW.

Dalam kesempatan tersebut, Armin menjelaskan bahwa aturan yang digunakan yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagai petunjuk dan pelaksanaan tentang desa.

Selain itu, Permendagri 110 tentang BPD, Permendagri 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kades, Perda Buton Tengah No. 7 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Buton Tengah (Perbub) 32 Tahun 2020 perihal Pemilihan Kepada Desa.

“Pemilihan Kades PAW Desa Baruta dilanjutkan dan waktu pelaksanaan pemilihan dijadwalkan tanggal 13 Februari 2022,” ucap Armin.

Sesuai aturan Pemilihan Kepala Desa antar waktu kata Armin, maka pemilihan ditentukan melalui hasil musyawarah dengan melibatkan unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, serta kelompok masyarakat tidak mapan dan unsur-unsur lain yang ada di dalam desa.

“Dari beberapa perwakilan musyawarah sebagai peserta yang ditentukan sesuai aturan, nantinya disesuaikan kelompok mana yang ada dalam desa, serta telah memiliki SK di desa untuk mengunakan hak pilih. Untuk secara teknis musyarawah diatur dalam tata tertib BPD,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Ps. Kanit Politik Sat Intelkam Polres Baubau, Aiptu La Izu juga menyampaikan kepada Kadis PMD Buteng, bahwa Polres Baubau sejak awal juga telah melakukan pendekatan-pendekatan terhadap tokoh masyarakat Desa Baruta, baik yang pro maupun kontra.

“Kita imbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya, apalagi sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, kita juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak termakan isu yang provokatif,” ujarnya.

Untuk mengawal jalannya Pilkades PAW Desa Baruta, Polres Baubau menurunkan pengamanan dengan kekuatan 100 personil. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan Pilkades tersebut dapat terlaksana dengan aman dan damai. (Anto Buteng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button