Andi Margariyanti : Bias Gender Picu Ketidakadilan
WAJOTERKINI.COM– Hukum yang diartikan sebagai hukum positif atau hukum tertulis adalah rumusan-rumusan pasal yg terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan. Sebagai advokad, Andi Margariyanti S.H., selalu tergugah membela kasus kasus gender, terutama kekerasan terhadap perempuan.
Menurut Andi Margariyanti, bias genderlah yang memicu ketidakadilan. Yang dianggap bias gender, maka dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya perbedaan gender tidaklah begitu masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender.
“Namun dalam realita yg terjadi ternyata perbedaan gender telah melahirkan sejumlah ketidakadilan baik bagi kaum laki-laki terutama kaum perempuan,” ungkap Andi Margariyanti. Menurut wanita berhijab ini, persoalan gender adalah persoalan keadilan. Hukum seharusnya menempatkan posisi perempuan dan laki-laki pada posisi yang setara. “Banyak peraturan perundang- undangan yang masih menempatkan posisi perempuan tidak setara dan
lebih banyak menguntungkan kaum adam.
“Oleh karena itu, dari beberapa peraturan perundang-undangan yang tersirat maupun tersurat yang memberikan perlindungan terhadap gender, menjadi angin segar bagi kaum hawa, akan tetapi di sisi lain masih perlu dikaji lebih jauh dalam implementasi penerapan dan penjabarannya,” pungkas Advokad yang fokus menangani kasus kasus perceraian di Pengadilan Agama Sengkang ini.(BR)