Berita Terkini

Diinisiasi Kadis PMD, PSR Paparkan Konsep SIPAKDe di Mattirowalie

WajoTerkini.com, Maniangpajo – Pengurus Pusat Studi Rakyat (PSR) melakukan pertemuan untuk memaparkan konsep SIPAKDe pada pukul 15.30 hingga pukul 17.30 Wita di Kantor Kepala Desa Mattirowalie, Senin (20/7/2020).

Menurut salah satu Anggota PSR, Amiruddin yang juga berperan selaku Tim Ahli, selain memaparkan konsep SIPAKDe, PSR juga memperlihatkan teknologi yang digunakan SIPAKDe dan memperlihatkan pula bagaimana cara menggunakannya.

“Sehingga kita dapat memperoleh informasi yang kita inginkan dengan cepat,” ujarnya.

Pembina PSR, Muh. Justiawal Arif juga menuturkan bahwa dengan berlangsungnya program ini, maka semoga Perbup tentang SID akan segera terealisasi karena Sistem Informasi Desa (SID) sangat bermanfaat sebagai rujukan informasi.

“Semoga Perbup tentang SID dapat segera terealisasi mengingat pentingnya SID ini bagi seluruh desa maupun kelurahan untuk menjadi acuan data yang akurat dalam penentuan kebijakan,” imbuhnya.

Selama kurang lebih dua jam pengurus PSR memaparkan konsep SIPAKDe di hadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wajo.

Diketahui, pertemuan ini diinisiasi oleh Kepala Dinas PMD yang mendengar dari salah satu bawahannya bahwa ada sebuah SID yang dikembangkan di Desa Mattirowalie.

Mendengar hal tersebut maka Kepala Dinas PMD langsung meminta Kepala Desa Mattirowalie agar dipertemukan bersama beberapa Kepala Dinas yang lain dengan PSR sebagai pihak pengembang dari SIPAKDe.

Setelah mendengar dan menyaksikan secara langsung konsep SIPAKDe dari PSR, Kepala Dinas PMD dan Kepala Dinas Kesehatan memberikan apresiasi yang sangat besar kepada PSR yang telah menghadirkan SIPAKDe di desa.

Mereka berharap SIPAKDe ini dimiliki oleh semua desa (tak terkecuali kelurahan) yang ada di Kabupaten Wajo. Sehingga bisa menjadi solusi dari permasalahan ketersediaan data yang lengkap dan valid.

Selain itu, mereka juga berharap SIPAKDe ini mampu mengitegrasikan kebutuhan data dari semua OPD Kabupaten Wajo sehingga menjadi Bank Data bagi pemerintah daerah dan dijadikan dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan.

“Kami siap mendukung dan membatu mempercepat proses penyelesaian regulasi di tingkat daerah yang mengatur tentang Sistem Informasi Desa seperti yang tercatum pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 86 yang memeng menjadi payung hukum pembuatan sistem informasi di desa,” harapnya.

Awalnya, pertemuan tersebut juga ingin dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik namun karena ada urusan yang tak kalah pentingnya sehingga beliau tidak sempat hadir. (ADH-DKA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button