Berita TerkiniPemerintahan

Cegah Stunting dan Perkawinan Anak, Bupati Amran Ingatkan Orang Tua Terikat Undang-Undang

WajoTerkini.Com, SENGKANG  – Stunting dan pernikahan anak masih menjadi persoalan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo di bawah kendali Bupati dan Wakil Bupati, Amran Mahmud-Amran, S.E., terus melakukan berbagai upaya penanganan.

Amran Mahmud menyampaikan stunting adalah masalah kurang gizi yang dialami anak dalam waktu cukup lama sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan, seperti tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Hal itu disampaikan Amran Mahmud saat membuka Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Perkawinan Anak yang digelar Dinas Sosial P2KBP3A Wajo di Aula Kantor Dinas Sosial P2KBP3A Wajo, Kamis (22/7/2021).

“Kondisi anak yang (maaf) pendek sering kali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya sehingga masyarakat banyak yang menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Ini harus kita edukasi dan sosialisasikan agar tidak terjadi di masyarakat kita,” kata Amran Mahmud.

Padahal, lanjut Amran Mahmud, genetika merupakan faktor determinan kesehatan paling kecil pengaruhnya apabila dibandingkan perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan kesehatan.

“Dengan kata lain stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah,” kata Amran Mahmud.

Amran Mahmud juga mengingatkan kepada seluruh orang tua tentang kewajiban dan tanggung jawab mereka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pada pasal 26 ayat 1, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan usia anak; memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Jadi hal ini sudah sejalan dengan program kita untuk pencegahan stunting dan perkawinan anak,” beber Amran Mahmud.

Terkait perkawinan anak, Amran Mahmud menyampaikan data perkawinan anak 1 Januari 2021 sampai 8 Juli 2021 sebanyak 403 perkawinan, sedangkan pada 2020 tercatat 576 perkawinan.

“Untuk menekan perkawinan anak perlu upaya serius, terus-menerus, sinergi seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang kesiapan fisik, mental, spiritual, sosial budaya, dan ekonomi dalam perkawinan agar perkawinan bahagia serta menghasilkan generasi penerus yang saleh dan unggul,” terang Amran Mahmud.

Amran Mahmud menyampaikan bahwa pencegahan stunting dan perkawinan anak merupakan ibadah dalam mengemban amanah dan mewujudkan keluarga yang berkualitas melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Stunting dan ketidaksiapan perkawinan akibat perkawinan anak berpotensi untuk meninggalkan generasi yang lemah. Sehingga langkah pencegahan kedua permasalahan tersebut merupakan ibadah kepada Allah sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 9 yang artinya, “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang khawatir terhadap (kesejahteraannya). Oleh sebab itu, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar,” kata Amran Mahmud. (rls)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button