Berita Terkini

Terkait Pernyataan Direktur CV. Ririn, Pihak PT Tiara Teknik Merasa Dirugikan

WajoTerkini.Com, Sengkang – Polemik soal adanya klaim investasi atas proyek pembangunan pasar Peneki Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo terus berlanjut, dimana sebelumnya Direktur CV. Ririn Perdana Sakti sebelumnya mengadukan pihak Pemkab Wajo dalam hal pihak pelaksana rekanan kontraktor di DPRD Wajo yang merasa diserobot dan hak nya dirampas.

Atas hal tersebut diatas pihak dari rekanan pelaksana/kontraktor PT Tiara Teknik merasa dirugikan akan hal tersebut serta sikap pernyataan yang diklaim dari CV. Ririn Perdana Sakti.

Andi Ramiz selaku salah satu pihak dari pelaksana rekanan PT Tiara Teknik melalui release yang dikirimkan ke awak media mengatakan kalau pihaknya atas nama perusahaan merasa telah dicemarkan namanya dan dirugikan atas sikap pernyataan CV Ririn.

“Ini menyangkut nama baik dan pencemaran perusahaan atas pernyaataan yang mengatakan penyerobotan dan pengerusakan,”ujarnya.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan kalau rekanan tidak berani melakukan kegiatan apapun diluar konsederan (kontrak & SPK) atas instruksi dari dinas terkait.

Kalau teknis pelaksanaan yang dipersoalkan saya siap menerima itupun harus ada bukti otentik berdasarkan RAB dan hanya pihak terkait yg bisa memberi instruksi dalam hal ini PPK dan konsultan pengawas bukan dari pihak lain.

“Berdasarkan hal tersebut diatas a.n PT. Tiara Teknik merasa dirugikan dengan tudingan menyerobot apalagi ada kata pencurian,” tambahnya.

Selain itu salah satu tim dari rekanan menyatakan kalau nantinya ada tim kuasa hukum dari Tiara Teknik dan akan buatkan somasi akan hal tersebut .

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur CV. Ririn Perdana Sakti kemarin mengadukan. Menurut Direktur CV. Ririn Perdana Sakti, Haji Andi Syahrial Makkuradde, pengrusakan dan penyerobotan yang dilakukan oleh PT. Tiara Teknik atas perintah kerja dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Wajo atas aset investasi berupa bangunan lods pasar dan pondasi bangunan dilokasi pasar tersebut.

“Saya keberatan hak saya dirampas, jadi kedatangan saya ke DPRD untuk dimediasi dan masalah saya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar mantan camat tempe ini.

Sedang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM (Perindagkop Dan UKM) Kabupaten Wajo, Haji Ambo Mai, mengatakan, tidak mungkin pemerintah melakukan penyerobotan.

Pembangunan pasar itu dilaksanakan karena masalahnya sudah dianggap clear, sudah ada pelepasan hak dari Direktris CV. Ririn Perdana Sakti, Hj A.Riniawaru Passamula, pada tahun 2018 lalu.

“Kami laksanakan pembangunan karena sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan pemilik HGB, yaitu Direktris CV Ririn Perdana Sakti, tanpa pembayaran ganti rugi,” jelasnya.(rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button