Berita TerkiniBerita UtamaRagam

Seorang Tersangka Ditetapkan Jadi DPO Kasus Produksi Senjata Rakitan di Wajo

WajoTerkini.Com, Sengkang – Kasus produksi senjata api rakitan di Kabupaten Wajo yang diungkap Polda Sulsel pada pertengahan Februari 2020 lalu, menyeret empat orang tersangka.

Berkas perkara kasus tersebut telah lengkap dan dilakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (16/4/2020) kemarin.

Tiga orang tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti, baik senjata api rakitan, amunisi dan alat-alat yang digunakan merakit senjata, ada juga ikan asin.

“Betul, kasus produksi senjata api rakitan sudah tahap dua, ada dua berkas perkara dengan tiga orang tersangka yang diserahkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Baso Sulolipu saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).

Lebih lanjut, Andi Baso Sulolipu menyebutkan jika dalam perkara tersebut ada empat tersangka. Namun, satu tersangka lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, tiga orang yang dijadikan tersangka adalah Darmawati, Adel Ismawan, dan Khaeril Anwar.

Adel dan Khaeril berperan memproduksi senpi rakitan, sedangkan Darmawati berperan sebagai penadah atau pembeli. Sedangkan 1 orang tersangka, berinisial DD dinyatakan sebagai DPO.

“Ada satu tersangka yang DPO. Tapi terlebih dahulu kami akan meneliti hasil penyelidikan dan menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini,” katanya yang dilangsir dari Tribun Timur. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button